Kategori
Kesehatan

Gugurnya Kewajiban Sholat Jum’at dan Sholat Berjamaah Sebab Pandemi Virus Corona

SANTRIREALISTIS.com – Dr. Syauqi Ibrahim Abdul Karim ‘Allam seorang Mufti besar Mesir melalui Lembaga Fatwa Mesir (Dar al-Ifta al-Mishriyyah‎) menetapkan ‘Diperbolehkannya secara Syariat Islam untuk tidak melakukan Shalat Jum’at dan Shalat berjamaah dalam rangka mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19). Keputusan ini sebagaimana dipublikasikannya pada laman resmi Lembaga Fatwa Mesir Dar al-Ifta al-Mishriyyah, Selasa, 17/03/2020 waktu Mesir.

Dr. Syauqi Ibrahim Abdul Karim ‘Allam menjelaskan bahwa Fatwa diperbolehkan untuk tidak menyelenggarakan shalat Jum’at dan shalat Berjamaah ini didasarkan pada kepentingan dan kemaslahatan bersama, tentunya dalam rangka mencegah penularan Virus Corona.

“Syariat Islam mengizinkan atas gugurnya sholat Jumat dan sholat berjamaah dalam situasi PANDEMI Virus Covid-19 (penularan Virus Corona dibanyak tempat), demi kepentingan, keselamatan dan pencegahan menularnya virus tersebut”. Kata Dr. Syauqi Ibrahim Abdul Karim pada laman resmi www.dar-alifta.org

Menurut Dr. Syauqi Ibrahim Abdul Karim, Udzur yang memperbolehkan seseorang meninggalkan shalat Jumat dan shalat jamaah diantaranya ‘Ketakutan dan Sakit’. Salah satu Dalil Nash yang dijadikan acuan adalah Hadis Riwayat Abu Dawud dan Daaru Qutni yang menjelaskan bahwa menurut Rasulullah SAW, udzur shalat adalah ‘sakit dan takut’.

فعن ابن عباس رضي الله عنهما، أن رسول الله صلى الله عليه وآله وسلم قال: «مَنْ سَمِعَ الْمُنَادِي فَلَمْ يَمْنَعْهُ مِنَ اتِّبَاعِهِ عُذْرٌ لَمْ تُقْبَلْ مِنْهُ تِلْكَ الصَّلَاةُ الَّتِي صَلَّاهَا» قَالُوا: مَا عُذْرُهُ؟ قَالَ: «خَوْفٌ أَوْ مَرَضٌ» أخرجه أبو داود والدارقطني في “سننهما”، والحاكم في “المستدرك”، والبيهقي في “السنن الصغير”، و”السنن الكبرى”، و”معرفة السنن والآثار” قال الإمام البيهقي: “وَمَا كَانَ مِنَ الْأَعْذَارِ فِي مَعْنَاهَا فَلَهُ حُكْمُهُمَا”

Selain itu, terdapat sebagian Nash dari para pakar Fiqih mengenai orang yang meninggalkan sholat Jum’at ataupun sholat berjamaah disebabkan adanya udzur dari berbagai halangan untuk mengerjakannya. “maka sesungguhnya mereka ( orang yg meninggalkan sholat Jum’at atau jamaah) di karnakan u’zdur,maka tetap mendapatkan pahala dari sholat Jum’at atau jamaah tanpa berkurang,begitupun tanpa mengurangi keutamaan nya” Kata Dr. Syauqi Ibrahim.

Masih menurut Dr. Syauqi Ibrahim, berkata imam Taqiyuddin Al-Husoni Assyafi’i dalam kitab Kifayatul Akhyar (H. 142, Dar al-Khair) “Tidak adanya kewajiban sholat Jum’at terhadap orang sakit,dan dengan halangan yg semisalnya, seperti orang kelaparan, kehausan,ketidak adaan nya pakaian,dan adanya rasa takut kegelapan.

Adapun hujjah (alasan) adanya dispensasi terhadap orang yg sakit adalah Hadist yang telah lewat, dan selebihnya dengan analogi semisalnya.
Orang yang termasuk kedalam ma’na cakupan sakit yaitu, orang yg tekena diari, ketidak mampuannya menjaga diri dan ada adanya rasa takut mengotori masjid, begitupun ketika hendak memasuki nya.

“Dan keadaan yg seperti ini di haramkan untuk melaksanakannya.Begitupun yang di jelaskan dalam kitab “Kitab As Syahadah” dan telah di jealskan oleh syekh mutawalli tentang gugurnya kewajiban sholat Jum’at atau jamaah ketika adanya u’zdur (halangan) tersebut”. Jelasnya

“Virus Corona telah terbukti menyebar dengan sangat cepat melalui infeksi dan interaksi, dan seseorang dapat terinfeksi atau terinfeksi virus tersebut dengan tanpa disadari” Tegas Dr. Syauqi Ibrahim Abdul Karim sebagai Mufti Besar Mesir dari Lembaga Fatwa Mesir (Dar al-Ifta al-Mishriyyah‎).

Sumber : www.dar-alifta.org

Pewarta : Gilang Ramadhan

Penerjemah : Khoiruddin Malik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *